Bawaslu Panggil Panwascam Buntut Pelanggaran Bacalon Rayendra Bagikan Sembako dan Kumpulkan KK Warga

Mediabogor.co, BOGOR  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor berencana akan memanggil seluruh anggota Panwascam Bogor Selatan.

Hal itu terkait dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan Dr Rayendra alias Raendi Rayendra, saat melakukan kegiatan di RW 08, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu, (23/7) kemarin.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinianus Elyas Mau dugaan pelanggaran yang dilakukan Dr Rayendra terkait kegiatan yang diselenggarakan di tempat pendidikan, pemberian minyak goreng serta pengumpulan Kartu Keluarga (KK) terhadap warga yang mengikuti acara.

“Iya betul (Panwascam akan diperiksa),” kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas.

Pemanggilan ini merupakan langkah pertama yang akan ditempuh pihaknya untuk mengkaji, apakah dalam kegiatan Dr Rayendra itu ada unsur pelanggaran yang dilakukan.

“Apakah ini dugaan pelanggaran yang masuk ke pelanggaran Pemilu atau pidana, kita harus mencari tau dari informasi awal. Ibaratanya kita lagi pengumpulan fakta-fakta atau kajian-kajian dulu,” katanya.

“Jadi Tim Bawaslu Kota Bogor akan melakukan penelusuran, karena itu sesuai hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Kota Bogor,” tambah dia.

Ketua Bawaslu Kota Bogor menyebut, paling lama penelusuran dugaan pelanggaran ini akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.

“Paling lama itu 7 hari ke depan. (Kapan Dr Rayendra diperiksa) itu teman-teman masih membuat schedule planing kapan proses pemanggilan itu berlangsung,” ujarnya.

Kita akan cari tahu apakah betul ada pengumpulan massa yang terjadi di PAUD Kertamaya, Bogor Selatan. Karena itu tidak boleh dilakukan, pengumpulan massa di tempat pendidikan,” tandasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar