Bawaslu Kota Bogor Temukan 935 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Mediabogor.co, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menemukan sebanyak 935 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di Kota Bogor pada Pemilu 2024 mendatang.

Temuan TMS berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Bogor, dalam kegiatan berita acara (BA) Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPK se-Kota Bogor.

“Berdasarkan data yang kami himpun hasil pengawasan untuk di Kota Bogor, kita masih temukan data sebanyak 935 data pemilih yang tidak memenuhi syarat,” kata Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni, Selasa (20/6/2023).

Fathoni, menjelaskan, untuk rincian dari 935 data pemilih yang tidak memenuhi syarat diantaranya, 906 pemilih meninggal, 26 pemilih pindah domisili, 2 pemilih anggota Polri serta 1 pemilih di bawah umur.

“Dan tentunya ini adalah hasil pengawasan kami dan juga hasil pencermatan kaitan dengan BA Pleno di tingkat PPK, yang sudah kami sinkronkan dengan Sidalih,” katanya.

Atas temuan ini, Fathoni meminta KPU untuk menghapus TMS tersebut. Hal ini bertujuan agar data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang lebih valid dan akurat.

“Tentunya (temuan) ini akan menjadi sebuah kajian dan pencermatan kami, yang akan menjadi sebuah saran perbaikan kepada KPU supaya data-data TMS ini di hapus,” ujarnya.

“Dan tentunya komitmen kami Bawaslu bagaimana supaya data pemilih ini valid dan akurat, ketika ada suatu indikasi data TMS kemudian by name by Nik by Address ketika itu memang sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka kita akan berikan saran perbaikan kepada KPU supaya data ini dihapus dari data pemilih,” lanjutnya.

Fathoni, mengatakan apabila hasil kajian dan pencermatan yang sudah dilakukan ini tidak dilaksanakan, tentu akan menjadi sebuah tanda tanya besar, kenapa data tersebut masih ada.

“Dan tentunya kalau ini tidak dilakukan maka validitas data pemilih di Kota Bogor akan menjadi sebuah tanda tanya kenapa data tersebut masih ada, sejatinya kan tidak ada,” jelas Fathoni.

“Yang kedua ini tidak bisa dibiarkan karena memang data ini akan berdampak lain, terutama kaitan akurasi dan validitas data pemilih tersebut,” tandasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar