
Bawaslu Belum Bisa Tindaklanjuti Dugaan Rino Indira Tak Netral, Ternyata Ini Penyebabnya
Mediabogor.co, BOGOR – Permasalahan hadirnya Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan dalam deklarasi bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Barat, Bima Arya di Bandung, beberapa waktu lalu, terus bergulir.
Namun, hal tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburia.
Ia menegaskan, jika pihaknya telah melihat semua video yang di dalamnya ada Rino Indira.
“Videonya sudah kita lihat. Dan hal tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak ada laporan yang masuk dan bukti lainnya. Dan poin lainnya sehingga kita tidak bergerak, karena memang belum masuk tahapan pilkada,” kata Anto, sapaan akrab Supriantona, Jumat (17//5/2024).
Dijelaskan Anto, jika pada akhirnya ada laporan yang masuk ke Bawaslu. Maka, laporan itu akan diteruskan ke Pemkot Bogor dalam hal ini Pj Wali Kota Bogor untuk tindak lanjutnya.
“Kembali lagi seperti pernyataan saya diatas, tidak bisa ditindaklanjuti karena belum masuk tahapan pilkada. Namun, yang kami dengar, Pj Wali Kota Bogor sudah memberikan teguran secara lisan atas permasalahan ini. Dan kami apresiasi sikap Pj tersebut,” ujar dia.
Anto menambahkan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparatur daerah dilingkup Pemkot Bogor untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2024.
“Jadi, menjaga netralitas ini agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan secara Jurdil (Jujur dan Adil) tanpa ada keberpihakan maupun kepentingan golongan tertentu yang dapat membahayakan netralitas maupun integritas pada proses pemilihan,” tutur dia.
Kemudian, Anto mengimbau, kepada ASN maupun aparatur daerah untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik apalagi menjadi tim sukses salah satu calon untuk kepentingan tertentu.
“Selama tahapan Pilkada, dan saat kampanye nanti, tidak diperbolehkan ASN maupun aparatur daerah ikut serta dalam kegiatan politik, termasuk menjadi tim sukses sebab harus bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik tertentu,” tukas dia.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Anto, maka ASN maupun aparatur daerah yang terbukti melanggar aturan tersebut, akan ditindaklanjut menindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Bisa ditindaklanjuti ke KASN jika ada temuan atau laporan dari masyarakat sehingga nanti kami kaji dan tindak lanjuti,” tegasnya. (Ery)
Berikan Komentar