
Atang : Hentikan Izin dan Tutup Total THM Holywing
Mediabogor.co, BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta segera Pemkot Kota Bogor menghentikan ijin dan menutup total tempat hiburan malam Holywing tersebut jika bentuknya tidak sesuai sebagaimana perijinan yang diajukan kepada DPMPTSP Kota.
” Saya sudah minta keterangan DPMPTSP, bahwa yang mendaftarkan atas nama perorangan untuk peruntukan cafe dan restoran,” tegas Atang Trisnanto
Jika ternyata untuk THM Holywings, bukan sebagai cafe dan restoran biasa, sebagaimana di kota lain yang menyajikan hal-hal tidak sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2021, maka Pemerintah Kota harus tegas.
” Saya akan mendukung langkah tegas Walikota dan jajaran, terkait penegakan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Dan kami akan mengingatkan jika ke depan ternyata tidak ditegakkan Perda yang sudah sama-sama disepakati antara DPRD dan Pemkot Bogor ini,” jelas Ketua DPD PKS Kota Bogor
Visi Kota Bogor adalah Kota Ramah Keluarga. Perda yang kita susun dan tetapkan pun senafas dengan visi tersebut. Segala bentuk kegiatan yang mengarah pada hiburan yang melanggar norma agama dan sosial tidak boleh dilegalisasi, seperti penjualan minuman keras dan tindakan asusila. Minuman keras yang memabukkan akan menjadi pemantik tindak kejahatan ataupun tindak asusila lainnya.
Terlebih, lokasinya berdekatan dengan sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana publik lainnya. Padahal, kita berharap bahwa kota ini tertib, nyaman, aman, tenteram, dan penuh kegiatan positif yang mendukung tumbuhnya ketahanan keluarga. (Red)
Berikan Komentar