Asyik Nongkrong, Pengedar Sabu di Bogor Diciduk Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Seorang pengedar sabu berinisial A (23) diringkus Satnarkoba Polresta Bogor Kota saat tengah asyik menongkrong di salah satu ruko yang ada di Jalan Cimanggu Kecil, RT 03/12, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Minggu (27/11/2022). 
 
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengatakan barang bukti sabu seberat 23 gram dari tangan pelaku. 
 
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa pengedar sabu berinisial A ini sering menjual narkotika jenis sabu dan keberadaannya sangat meresahkan. 
 
Berdasarkan laporan, polisi pun kemudian mendatangi tempat nongkrong pelaku dan langsung mengamankannya sekitar pukul 03:00 WIB. 
 
“Dari hasil interogasi di tempat penangkapan, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip sedang,” kata Kompol Agus, kepada wartawan, Rabu (30/11/2022). 
 
Agus, mengatakan, dari hasil permintaan keterangan terhadap pengedar sabu berinisial A, petugas juga mendapatkan informasi bahwa pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya. 
 
“Di kediamannya, petugas berhasil mengamankan sabu seberat dua bungkus plastik klip kecil. Dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 23 gram,” ujarnya. 
 
Pengedar sabu berinisial A bersama barang bukti sabu diamankan ke Mako Satresnarkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. 
 
“Sudah diamankan, dan hasil interogasi pelaku A mengakui kalau narkotika jenis sabu sebanyak 23 gram tersebut adalah miliknya yang didapat dari pelaku E dengan maksud untuk dijual kembali,” jelasnya. 
 
“Untuk pelaku E saat ini masih dalam pencarian petugas,” tandasnya. (andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar