
ASN dan Radikalisme
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (12/11). 11 kementerian/lembaga yang ikut menandatangani SKB tersebut, yakni Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN.
Hal itu sebagai satu langkah real pemerintah untuk menangkal Radikalisme. Walaupun makna Radikalisme masih belum jelas. Namun selama ini Radikalisme itu disudutkan pada umat Islam yang menjalankan syariah dan mendakwahkannya secara baik. Jika ada ASN yang demikian maka akan terindikasi paham radikalisme.
Padahal, jika istilah Radikalisme ini jelas disematkan pada warga yang melakukan perbuatan buruk dan merugikan negara tentu akan tersemat pada orang-orang yang brutal, pembenci agama lain bahkan mengaku muslim tapi membenci alquran dan Nabi Muhammad SAW. Jika hal itu yang menjadi parameter justru benar karena itu mengancam negara.
Oleh karena itu maka adanya ASN yang baik dan sholeh, yang mengingatkan sesama muslim untuk taat kepada aturan yang ada pada Al-quran justru membantu negara dalam kebaikan. Bukan malah sebaliknya, untuk di mata-matai dan saling curiga sesama warga negara.
Mungkinkah rezim ini akan selalu bijaksana membuat keputusan. Atau keputusan itu dibuat hanya untuk memenangkan kepentingan rezim. Bukankah Indonesia itu berpenduduk mayoritas muslim termasuk ASN pun mayoritas muslim. Dan setiap warga punya hak untuk menjalankan agamanya. Termasuk warganegara yang selalu mengingatkan penguasa untuk taat aturan alquran dan menjalankan semua aturan didalamnya.
Deni Heryani
Berikan Komentar