Aparat Gabungan Razia PPKM, Dua Pelanggaran dikenakan Sanksi Denda

Mediabogor.co, BOGOR – Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke sektor sektor usaha dan perkantoran. Tim menyisir ke wilayah di Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal Sareal Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pihaknya menyisir ke sejumlah ruko, pertokoan dan cafe yang di tiga kecamatan yang ada di Kota Bogor.

“Hari ini kami menyisir sejumlah tempat keramaian yang ada di Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanahsareal, baik pertokoan, perkantoran, ruko, hingga cafe dan restoran,” katanya, kepada wartawan di lokasi penindakan, Selasa (6/7/2021).

Ditempat yang sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Aryo Wicaksono mengatakan, dalam operasi tersebut mendapatkan dua pengelola cafe yang nekat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

“Dua pelaku ini kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), karena pihak pengelola nekat melayani tamu untuk makan di tempat. Padahal di aturan PPKM Darurat, rumah makan, resto dan cafe hanya diperbolehkan melayani pesanan antar,”katanya

Atas perbuatannya itu, kedua pengelola dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 juta rupiah. “Keduanya kami kenakan sanksi berupa denda Rp 1 juta rupiah untuk masing-masing pengelola,” tutupnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar