Aksi di Tugu Kujang, PMII Komisariat IPB Minta DPR RI dan Pemerintah Transparan RKUHP

Mediabogor.co, BOGOR- Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat IPB  melakukan aksi demonstrasi di Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (5/7/22). 
 
Dalam aksi tersebut  puluhan mahasiswa meminta DPR RI dan pemerintah perlu memastikan proses legislasi Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) berlangsung transparan dan partisipatif bagi masyarakat.
 
“Pertama, kami mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draft terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan secara transparansif dengan menjunjung tinggi partisipasi publif yang bermakna. Kedua menuntut Presiden dan DPR RI untuk menghapus atau perbaiki pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama terkait pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat sipil dan yang ketiga tunda pengesahan RKUHP,” ucap Koordinator Aksi, Rizki Akbarianto
 
Menurutnya, proses legislasi ini adalah fundamental dalam demokrasi, dijamin oleh UU dan juga berkontribusi untuk meningkatkan kepercayaan publik pada Pemerintah dan DPR RI. 
 
“Melihat dinamika upaya pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tidak dilakukan berdasar pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini dapat dilihat dari berbagai permasalahan yang ada dalam proses pembentukannya maupun substansi di dalamnya,” paparnya.
 
Ia menegaskan, rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang nantinya berperan sebagai dasar penegakan hukum pidana bagi masyarakat sudah semestinya melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukannya. 
 
Lebih jauh lagi, pembahasan RKUHP juga harus melibatkan partisipasi yang bermakna, sebagaimana yang telah dijabarkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif. 
 
“Jika dalam proses pembuatan sampai pengesahan kebijakan sangat minim sekali transparansi serta pastisipasi publik, lantas untuk kebaikan siapa kebijakan tersebut ditujukan. Sebagai pihak yang akan terdampak, kami selaku publik mempertanyakan keterbukaan dan hak berpartisipasi dalam negara demokrasi ini,” tegasnya.
 
Ia menambahkan, merujuk pada pembahasan RKUHP yang sempat tertunda pada tahun 2019 yang banyak menuai kontroversial. Sehingga, akan sangat potensial berdampak negatif kepada publik, seperti mengancam ruang kebebasan sipil, kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis, bahkan masyarakat umum yang menyuarakan pendapatnya. 
 
“Dengan semakin memuncaknya kekhawatiran dan keresahan ini, maka mempertanyakan bahwa hadirnya hukum tersebut apakah memang betul dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat?,” pungkasnya.
 
(Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar