
Ade Yasin akan Segera Buatkan Peraturan untuk Cegah Kawin Kontrak di Puncak
Mediabogor.co, BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin mengaku akan segera membuat produk hukum untuk mencegah maraknya kawin kontrak atau kawin wisata yang ada di kawasan puncak, Kabupaten Bogor.
“Nanti untuk aturan kawin kontrak ini akan diatur dalam perbup, SK (surat Keterangan) bupati atau surat ederan untuk pencegahan,” kata Ade Yasin, Jumat (17/12).
Ade Yasin menyebut, kawin kontrak ini acap kali dilakukan oleh wisatawan musiman dari mancanegara yang hanya berlibur beberapa bulan saja
“Karena biasanya kawin kontrak itu dilaksanakan oleh wisatawan musiman, 2 sampai 3 bulan tinggal di sini. Namun karena pandemi, mereka berkurang karena ada aturan tertentu untuk ke sini (Indonesia),” katanya.
Oleh karenanya, ia meminta pemerintah pusat untuk memindahkan tempat pengungsian orang asing ke luar kawasan Puncak agar keindahan puncak tidak dijadikan sebagai tempat kekejian para wisatawan.
“Makanya kita juga minta pemerintah pusat untuk memindahkan tempat pengungsian itu ke tempat yang lain, jangan di jalur wisata karena mengundang polemik juga. karena itu prostitusi berbungkus kawin kontrak dan sebetulnya yang nikahin juga bukan amil beneran,” katanya.
Sebelumnya, MUI kabupaten Bogor dalam Ijtima ulamanya, mendorong pemerintah daerah untuk menyikapi problematika kawin kontrak di kabupaten Bogor.
Setidaknya, ada 10 poin ijtima ulama yang ditandatangani ketua MUI Kabupaten Bogor, Mukri Aji pada Senin 13 Desember 2021 lalu. Salah satu diantaranya yakni tentang problematika kawin kontrak.
Berikut beberapa poin Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor.
1. Memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yangdinilai maksimal dalam realisasi program Pancakarsa, khususnya Karsa Bogor Berkeadaban sebagai wadah aspirasi keumatan.
2. Mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera membentuk Badan Pengelola Bogor Islamic
Center sebagai etalase peradaban Islam demi terwujudnya visi Kabupaten Bogor Berkeadaban.
3. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperketat izin pendirian lembaga keagamaan Islam dengan memperhatikan pemahaman dan tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah serta penerimaan masyarakat setempat yang dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis dari MUI Desa dan Kecamatan.
4. Memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk berperan aktif dalam membantu proses sertifikasi tanah wakaf serta memfasilitasi penguatan pemberdayaan nadzir wakaf di lokasi tanah wakaf YPUI.
5. Memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengawasi secara ketat penyebaran kotak amal di tempat ibadah, pertokoan, warung-warung dan tempat lainnya, yang diduga sebagai bagian dari gerakan radikalisme dan terorisme.
6. Mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyikapi problematika Kawin Kontrak dan atau Kawin Wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang larangan dan antisipasi praktik tersebut.
7. Mengingat banyaknya calon jamaah Haji dan Umroh di Kabupaten Bogor, Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendirikan Pusat Pelayanan, Pelatihan dan Pembinaan Haji dan Umroh yang representatif, serta secara konsisten melakukan evaluasi terhadap pelayanan Haji dan Umroh.
8. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi, Kami mendorong Pemerintah
Kabupaten Bogor untuk aktif membantu pengurusan dan pembinaan produk halal lokal agar dapat bersaing secara nasional dan global.
9..Melihat banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi Narkoba dan Minuman Keras, Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menghentikan penyebaran Minuman Keras dan Narkoba dari hulu ke hilir di wilayah Kabupaten Bogor dengan mempertahankan dan meningkatkan program Nongol Babat (Nobat).
10.Mengingat pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa yang bersentuhan langsung dengan problem keumatan di level bawah, Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperhatikan dan menunjang kinerja MUI Desa dengan prinsip sinergitas dengan Pemerintah Desa. (Mug)
Berikan Komentar