Penertiban Angkot Terus Dilakukan, Dishub Bogor Cari Skema Pelaksanaan yang Lebih Kondusif
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan kebijakan penataan dan penertiban angkutan kota (angkot) tetap berjalan. Namun, pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut bersama perwakilan pengemudi dan pemilik angkot untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Buliarto, setelah menerima aspirasi dari para sopir dan pemilik angkot yang menggelar aksi damai di halaman Balai Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).
Aksi tersebut diikuti pengemudi dan pemilik angkot dari sejumlah trayek. Mereka menyampaikan keberatan sekaligus aspirasi terkait kebijakan penataan transportasi umum yang saat ini dijalankan Pemkot Bogor.
Menurut Sujatmiko, aspirasi yang disampaikan para pengemudi telah mendapat respons dari Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Dialog antara pemerintah daerah dengan perwakilan angkot pun berlangsung dengan baik.
“Alhamdulillah aspirasi dari pengemudi dan pemilik angkot sudah diterima dengan baik oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Dan tentunya aspirasi juga disampaikan dan sudah berdialog dengan baik,” ujar.
Ia menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut tidak mengubah dasar hukum penataan angkutan umum di Kota Bogor. Pemkot tetap menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 sebagai landasan dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Dan tentu aturan mainnya tetap regulasi akan menjadi acuan, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2023,” tegasnya.
Meski aturan tetap menjadi acuan, Dishub Kota Bogor akan membuka ruang pembahasan mengenai teknis pelaksanaan di lapangan.
Sujatmiko menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Organda dan KKSU untuk membahas mekanisme operasional penertiban angkot. Langkah tersebut dinilai penting agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru dan dapat diterima oleh berbagai pihak.
“Pelaksanaannya nanti agar lebih kondusif secara teknis di lapangan akan dibicarakan lebih lanjut dengan Organda dengan KKSU bagaimana teknis pelaksanaan operasional penertiban angkot di lapangan, agar bisa terjalin suasana yang kondusif,” katanya.
Ia memastikan penertiban terhadap kendaraan yang telah melewati batas umur teknis tetap menjadi bagian dari kebijakan Pemkot Bogor.
Namun, pelaksanaan di lapangan akan disiapkan melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan. Dengan demikian, proses penertiban diharapkan dapat berlangsung secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan para pengemudi maupun pemilik angkot.
“Penertiban akan terus dilakukan terkait dengan masalah umur teknis. Tetapi yang paling penting adalah pelaksanaannya akan dibicarakan agar lebih kondusif dan bisa diterima oleh seluruh pihak,” tandasnya
Berikan Komentar