Kantor Balaikota Digruduk Supir dan Pemilik Angkot, Dedie Tegaskan Pemkot Bogor Tetap Jalankan Perda

Mediabogor.co, BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menerima aspirasi para sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) yang menggelar aksi unjuk rasa terkait kebijakan penataan dan pengurangan jumlah angkot di Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan setelah para pengemudi dan pemilik angkot menyampaikan sejumlah keberatan serta aspirasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait penerapan kebijakan penataan transportasi.

Dedie menegaskan, aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa akan menjadi salah satu landasan bagi pemerintah dalam menentukan langkah kebijakan ke depan.

“Aspirasi ini tetap menjadi landasan untuk penerapan kebijakan kita ke depan. Akan tetapi, tadi sudah sepakat bahwa dasar dari penerapan kebijakan kita ke depan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023,” kata Dedie.

Menurutnya, untuk pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan, Pemkot Bogor bersama perwakilan sopir dan pemilik angkot akan melakukan pembahasan secara teknis.

Ia memastikan pemerintah tidak akan mengambil langkah secara sepihak, melainkan mengedepankan dialog dan komunikasi dengan para pelaku transportasi.

“Untuk pelaksanaannya kita sudah ada kesepakatan dengan perwakilan. Secara teknis akan berdiskusi, berdialog dan pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Dedie menambahkan, berbagai kebijakan penataan transportasi yang dilakukan Pemkot Bogor pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

“Semua ini kita ambil sebagai kebijakan untuk kebaikan bersama,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis di lapangan nantinya akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak terkait.

Dedie menegaskan, Pemkot Bogor memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan daerah yang telah ditetapkan. Namun demikian, masukan dari para sopir dan pemilik angkot tetap akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan.

“Karena Pemerintah Kota Bogor adalah pelaksana Perda, jadi harus dipahami. Insya Allah, beberapa masukan dan pendapat sudah kita tampung,” jelasnya.

Di akhir pertemuan, Dedie meminta para sopir angkot untuk kembali menjalankan aktivitas seperti biasa. Sementara pembahasan mengenai langkah teknis penataan angkot akan dilakukan melalui komunikasi bersama antara pemerintah dan perwakilan pengemudi maupun pemilik angkot.

“Jadi, sekarang silakan kembali bekerja seperti biasa. Langkah teknis akan kita lakukan bersama dan langkah selanjutnya kita pastikan bahwa semua tujuannya adalah untuk kepentingan kita semua,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar