Intimidasi terhadap Suara Kritis: Masalah Individual atau Struktural?

Atas nama HAM, katanya demokrasi di Indonesia memberikan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pilar fundamental demokrasi ini tertuang jelas dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3); menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Tapi apa kabar hari ini? Dilansir dari laman media Indonesia dan berbagai media nasional, setidaknya ada tujuh konten kreator, influencer, dan aktivis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dilaporkan mengalami teror dan intimidasi dalam rentang waktu yang berdekatan; dari mulai pelemparan bom molotov, doxing, peretasan akun digital, intimidasi yang menyasar keluarga korban, hingga vandalisme. Lucunya pola teror/intimidasi ini cenderung sistematis. Tak ada kelanjutan hukum untuk para pelaku teror yang notabene adalah orang-orang tak dikenal.

Fakta-fakta kejadian ini bukan insiden kecil, melainkan alarm serius bagi kehidupan politik hari ini. Dan insiden ini juga bukan kriminal individual, tapi mencerminkan kekerasan struktural yang jelas terbaca oleh publik; upaya membungkam suara rakyat. Bukan hanya untuk menghentikan sekelompok kecil pengkritik, tapi juga menciptakan efek jera kolektif agar seluruh lapisan masyarakat memilih mengurungkan niat untuk bersuara.

Ketika kritik dibalas dengan ancaman, dan suara nurani rakyat diperlakukan sebagai musuh negara, tentu hal ini membentuk paradoks yang menelanjangi demokrasi prosedural itu sendiri: pemilu butuh rakyat, kebebasan rakyat terjamin di atas kertas, tapi setelah berkuasa alergi terhadap kritik rakyat.

Kita semua harus tahu bahwa Islam sebagai ideologi mengatur hingga sisi politik secara detil dan terperinci – bahwa Islam menawarkan paradigma berbeda; penguasa yang takut hanya kepada Allah, bukan kepada kritik, dan butuh akan evaluasi dari rakyat, bukan malah berambisi membungkamnya. Sejarah mencatat amirul mukminin Umar bin Khattab ra pernah dikritik seorang wanita tua didepan khayalak ramai dan beliau menerimanya dengan penuh rasa syukur. Pun sayyidina Ali ra yang dikritik oleh Ibnu Abbas, hingga kisah Harun Ar-Rasyid, Khalifah Abbasiyah yang dikenal karena dialognya bersama Bahlul (orang yang dianggap gila), di mana Bahlul mengkritik kemewahan khalifah dengan pertanyaan filosofis tentang kematian dan akhirat, yang membuat Harun Ar-Rasyid menangis dan merenung akan pertanggungjawaban kepemimpinannya. Syariat telah mengatur relasi politik yang bermartabat. Penguasa wajib menjalankan peran sebagai ra‘in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung). Sebaliknya, rakyat tidak dituntut bisu, justru diwajibkan melakukan muhasabah lil hukkam/ mengoreksi dan menasihati penguasa ketika menyimpang.

Kritik dalam Islam bukan kejahatan, melainkan kewajiban moral-politik. Para ulama klasik mentadaburi Q.S Al Imran: 104 & An-Nisa: 135 : “Amar ma‘ruf nahi munkar wajib dilakukan kepada semua, baik penguasa maupun rakyat, sesuai kemampuan dan tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar.” (Imam An-Nawawi) dan “Ahlus sunnah berkeyakinan wajib menasihati penguasa dan mencegahnya dari kezaliman, bukan membiarkannya.” (Ibnu Taimiyah). Sejarah telah mencatat, bahwa sebuah peradaban runtuh bukan karena terlalu banyak pengkritik, tapi justru karena penguasa menolak mendengarnya.

Oleh: Pietra Kharisma

 

Berita Terkait

Berikan Komentar