Polisi Tangkap 5 Orang Pelaku (Satu Keluarga) Tindak Pidana Pengrusakan Pipa Milik Perumda Tirta Pakuan Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Polresta Bogor Kota telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengrusakan pipa saluran air milik Perumda Tirta Pakuan di Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, bulan lalu.
Kelima tersangka tersebut di antaranya RN (77), TR (50), MAT, FFH, dan NR. Ahli waris itu meminta ganti rugi sebesar 20 milyar kelas PDAM dengan klaim bahwa pipa tersebut berada di atas lahan milik mereka.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa klaim mereka (ahli waris) tidak terbukti, setelah surat letter C yang mereka miliki ternyata hanya merupakan bukti pajak, bukan bukti kepemilikan tanah.
“Modus tersangka melibatkan pengrusakan pipa dan permintaan ganti rugi senilai Rp20 miliar melalui kuasa hukum,” ujarnya kepada wartawan Kamis (7/12/2023).
Ia mengatakan peran masing-masing tersangka, dengan RNsebagai otak pengrusakan, TR yang menyiapkan alat-alat, MAT yang melakukan pengrusakan, serta FH dan NR yang membantu.
“Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara,” ungkapnya.
Meski RN ditangguhkan penahanannya karena usia lanjut, kata Kombes Bismo keempat tersangka lainnya tetap ditahan.
“Proses penyidikan berlangsung dengan kerjasama dari pihak Ibu Ratna yang cukup kooperatif,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar