Gugatan UU Pilkada Ditolak MK, Bima Arya Akan Lakukan Hal Ini
Mediabogor.co, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan penjabat (Pj) yang akan menggantikannya.
Bima Arya mengatakan meski saat ini dirinya bersama 6 kepala daerah di Indonesia tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Disisi lain, Pj Wali Kota Bogor tetap harus disiapkan ketika mengantisipasi gugatan UU Pilkada ini ditolak oleh MK, sehingga tidak ada kekosongan jabatan Wali Kota Bogor.
“Pak Sekjen (Kemendagri) tetap akan memproses permintaan untuk usulan nama-nama Pj, jadi DPRD akan segera memproses nama Pj Wali kota Bogor, karena ya untuk antisipasi kalau MK menolak ya tentu Pj harus bertugas 31 Desember,” kata Bima Arya.
Namun demikian, ketika gugatan MK dikabulkan maka tentunya Pj yang disiapkan secara otomatis batal. “Jadi kami memahami bahwa proses harus tetap berjalan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, gugatan UU Pilkada yang dilakukannya saat ini sudah masuk sidang kedua. Di mana, wali kota dan wakil yang melakukan gugatan bergantian mengjalani proses persidangan.
“(Kami) masih mempelajari perbaikan-perbaikan, beberapa yang diminta sudah dipenuhi,” katanya.
Wali Kota Bogor dua periode itu memprediksi jika proses gugatan ini masih harus menjalani beberapa kali sidang hingga sidang pleno atau keputusan.
“Mungkin bisa dua atau tiga kali sidang lagi, dan kami berharap bisa dipercepat paling tidak pertengahan Desember sudah bisa diputuskan,” harapnya.
Saat disinggung seberapa optimis gugatan dapat dikabulkan, Bima Arya mengaku yakin jika pada akhirnya MK akan mengabulkan permohonan sejumlah kepala daerah yang melakukan gugatan terkait Pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Argumentasi yang kami ajukan sangat kuat, logika hukumnya ada, normanya jelas, ya jadi seharusnya itu bisa dikabulkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bima Arya mengatakan jika gugatan dikabulkan maka ada puluhan kepala daerah angkatan yang Pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 akan melanjutkan masa jabatanya hingga selesai atau berakhir pada 2024.
“Ada cukup banyak, jadi kalau ini di kabulkan tentu berlaku bukan hanya penggugat saja tapi kepada puluhan bupati walikota yang paling ujung itu selesai September ada satu bupati, kalau walikota di berakhir di bulan Juni yakni Wali Kota Gorontalo,” pungkasnya.
Berikan Komentar