Polusi Udara di Kota Bogor Buruk, Warga Bakar Sampah Dikenai Denda Rp 10 Juta
Mediabogor.co, BOGOR – Kualitas udara saat ini dalam kondisi buruk, terutama di Kota Bogor. Ini disebabkan ulah pembakaran sampah sembarangan.
Mengatasi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana mengaktivasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum) terkait pengelolaan sampah di Kota Bogor.
“Angka polusi udara memang hari ini naik dalam golongan merah. Setelah kami lakukan kajian singkat ini disebabkan hujan yang tidak turun, angin dari arah wilayah Barat,” kata Walikota Bogor Bima Arya.
“Juga disebabkan kemungkinan partikel debu akibat kegiatan proyek seperti pedestrian, Jembatan Otista dan lain-lain, termasuk pembakaran sampah di wilayah, dan bakar ban untuk diambil kawatnya,”paparnya.
Ia pun mengaku, akan turun ke lapangan bersama sejumlah dinas terkait agar tidak ada lagi pelanggaran di lapangan, khususnya soal pembakaran sampah dan emisi berlebihan.
“Saya akan turun ke lapangan bersama Dishub dan Pol PP agar tidak ada lagi pelanggaran soal pembakaran sampah, emisi berlebihan dan lain-lain,” katanya.
Bima menjelaskan, pihaknya juga akan menerapkan hukum dengan cara mengaktivasi Perda Tibum terkait Pengelolaan Sampah, agar tidak ada lagi kegiatan pembakaran sampah.
“Disitu (Perda Tibum) ada sanksi bakar sampah sembarangan yang dendanya Rp10 juta. Ini momentum untuk betul-betul meningkatkan kesadaran warga tentang kualitas lingkungan,” tegas Bima.
“Kami akan meminta Satgas Ciliwung lebih intens memastikan gak ada pembakaran sampah,” Bima menambahkan.
“Dan termasuk mobil yang sudah kadarluarsa menimbulkan emisi berlebihan akan ditindak. Kami perketat di Dishub untuk uji emisi kendaraan,” tandas Bima. (Andi)
Berikan Komentar