Tidak Memiliki Ijin, Satpol PP Kota Bogor Akan Segel Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan melakukan penyegelan terhadap satu Tempat usaha Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kebijakan itu diambil lantaran pengelola Mie Gacoan tersebut kedapatan tetap beroperasi karena tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP, Agustian Syach mengatakan, penyegelan nantinya akan dilakukan apabila pengelola mie gacoan masih nekad beroperasi meski sudah di beri surat peringatan penghentian ijin operasional.
“Mulai besok, kita pantau mulai besok, kalau besok masih beroperasi kita akan melakukan penyegelan sesuai seperti dalam surat kami,” kata Agustian Syah di lokasi, Senin (26/6/2023).
Menurut Agus surat peringatan yang di berikan kepada pengelola mie gacoan tersebut tidak memiliki batas waktu. Adapun surat yang di berikan itu untuk ditaati oleh pengelola agar melengkapi surat perijinan operasional yakni surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tidak ada batas waktu, sampai nanti surat ijin BPG nya keluar. Kalau diselah waktu nanti dia buka operasi, ya kita akan segel,” tegas Agus.
Oleh sebab itu, agus mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mentaati aturan tersebut. Untuk itu pihaknya memberikan surat peringatan untuk menghentikan operasionalnya.
“Kan kita juga ada aturan lokal yang mesti di taati oleh pelaku usaha. Kita tadi berikan surat peringatan apabila tidak menghentikan operasional kita akan segel,” jelas Agus.
“Jadi kalau operasional akan disegel, di segel langsung, karena ini peringatan dan kita tidak perlu peringatan pertama, dua atau tiga,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar