Kerap Beraksi di Kota Bogor, Dua Orang Pencuri Motor Ditangkap

Mediabogor.co, BOGOR – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di ringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota. Pelaku kedapatan sudah 16 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor polisi mengamankan dua orang pelaku dari tiga laporan polisi. Pertama apartemen Bogor valley yaitu korbannya kecurian sepeda motor vespa.

“Dan berhasil di dapatkan barang bukti sepada motornya serta kita amankan terduga pelakunya. Dan kita jerat pelaku dengan undang undang pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hingga 9 tahun penjara,” kata Kapolresta

Dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ada diparkiran RSUD kota Bogor, nah ini pelaku kita amankan ada satu orang. Modus pelaku merusak kunci terhadap barang bukti dengan kunci T dan kita amankan tersangka dan barang buktinya.

“Kita jerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kemudian ada satu lagi tindak pidana curanmor roda dua yang berhasil kita amankan, ini di teras kosan jalan danau Limboto Tegallega Bogor Tengah.

Dan untuk di jalan Danau Limboto Bogor Tengah, Polisi mengamankan dua orang pelaku dari empat orang pelaku. Dimana korbannya adalah seorang mahasiswa.

“Dari para pelaku ini ternyata sudah melakukan di 16 TKP, itu di Tegallega Bogor Tengah, kemudian di Babakan Bogor Tengah, juga di Ciawi kabupaten Bogor , dan Cicuruk kabupaten Sukabumi. Untuk tersangka kita jerat dengan undang undang KUHP pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar