Pengedar Obat Keras di Bogor Diciduk Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – MI (22) pelaku pengedar obat keras di tangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota di sebuah kios rokok di depan Kampus Pakuan, Baranangsiang Kota Bogor, Selasa 31/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti (barbuk) ribuan obat terlarang atau obat keras jenis G sebanyak 1.207 butir obat keras.
“Rinciannya terdiri dari 1.032 butir obat keras jenis pil hexymer, 150 butir obat keras jenis tramadol dan 25 butir obat keras jenis pil trihexphenidyl,”ujar Kapolresta dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Bismo menjelaskan, barbuk yang disita adalah uang kertas Rp 289.000, diduga hasil penjualan, satu buah tas selempang warna hitam untuk menyimpan obat keras dan satu handphone sebagai alat transaksi penjualan.
Menurut Bismo, dari hasil pemeriksaan petugas MI mengakui bahwa obat keras jenis G tersebut bukan miliknya. “Dia hanya menjualkan dengan upah Rp 500 ribu setiap minggunya,” jelasnya.
Sementara pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut termasuk siapa pemilik obat keras yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar