Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Penjaga Warung di Puncak Bogor Dibekuk Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Pria berinisial HL ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pelaku telah mencabuli tiga anak yang masih di bawah umur.

“Pelaku profesinya penjaga warung di rumahnya sendiri yang berhasil kita amankan melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua. Karena tidak terima, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Bogor.

“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023 di rumah pelaku sendiri,” jelasnya.

Adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengimingi sejumah uang kepada para korban. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan melancarkan aksinya.

“Mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar Rp 5 ribu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama adalah 15 tahun.

“Serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar