
Polisi Ungkap Alasan Gangster Marak di Bogor: Untuk Mencari Identitas Diri
Mediabogor.co, BOGOR – Fenomena maraknya geng motor yang meresahkan masyarakat alias Gangster merupakan salah satu fenomena yang kembali muncul di Kabupaten Bogor.
Fenomena ini menjadi sorotan aparat kepolisian karena mereka tidak hanya membuat resah masyarakat, tapi juga tak sedikit melukai orang tak bersalah.
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Utama Perdana menyampaikan bahwa, fenomena itu dilakukan oleh pelajar yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA.
Menurutnya, mereka melakukan perbuatan tercela itu dikarenakan ingin mendapat pujian dari komunitas mereka.
Terkait beradalan bermotor ini menjadi Fenomena sendiri, ini muncul beberapa gang motor baru. Mereka melakukan ini untuk mencari identitas,” kata dia, Rabu (5/10/2022).
Kata Wisnu, para Gangster itu tidak memiliki target yang direncanakan saat melukai seseorang. Mereka dengan spontan menyasar orang-orang di jalan yang dianggap mudah untuk dijadikan korban.
“Mereka menyasar yang sekiranya memudahkan mereka, jadi ketika mereka berjalan, bertemu dan berpapasan dengan korban. Ini bukan ditargetkan. Tragedi berbahaya bagi kita semua,” katanya.
“Tantangan yang dilakukan mereka berdampak terhadap tindakan kriminalitas, seperti menjabret orang, merusak fasilitas umum dan lainnya,” lanjutnya.
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolelir gangster atau orang-orang yang meresahkan masyarakat kabupaten Bogor.
“Ini sesuai dengan perintah kapolda jabar. Kami Polres Bogor tidak mentolelir segala bentuk kegiatan motor yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat kabupaten Bogor untuk sama-sama memberikan edukasi bahwa perbuatan para gangster itu membahayakan orang banyak.
“Humas polres Bogor juga sering memberikan imbauan untuk merubah pandangan dari anak muda sekarang lewat media sosial dan berkoordinasi dengan kodim dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor mengamankan lima orang Gangster Tanjakan Crew Ciseeng yang belakangan membuat resah masyarakat kabupaten Bogor.
Ulahnya, terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, mereka mengacungkan senjata tajam sambil iring-iringan mengendarai sepeda motor.
Akibat ulahnya, polisi sangkakan lima tersangka itu dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (MUG)
Berikan Komentar