Diduga Praktek Jual Bayi, Warga Ciseeng Ditangkap Polisi
Mediabogor.co, BOGOR – Suherman (32)
Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus mendekam di Mapolres Bogor karena diduga praktik jual bayi berkedok yayasan di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.
“Ini ilegal. Karena untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya,”ungkap AKBP Iman Imanuddin, Kamis (29/09/2022).
Ia mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara menampung para ibu hamil yang tidak bersuami. Tujuannya agar anak yang dilahirkan ibu tersebut nanti bisa diadopsi oleh orang lain.
“Jadi korban di iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” kata Iman.
Menurutnya, tebusan Rp15 juta yang diminta oleh pelaku kepada pengadopsi itu tidak diketahui oleh ibu kandung bayi tersebut.
Pelaku beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang tersebut untuk mengganti biaya persalinan secara sesar di rumah sakit.
“Namun, nyatanya selama proses persalinan itu ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya,” ungkap Iman.
Sebelum ditangkap polisi, pelaku diketahui telah menjual satu anak ke wilayah Lampung. Sementara saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirnya di kediaman pelaku. (Red)
Berikan Komentar