Pasutri Puncak Jual Sabu di Sosmed Dikirim Pakai Ojol

Mediabogor.co, BOGOR – Entah apa yang merasuki pasangan suami istri (pasutri) asal Cisarua, Kabupaten Bogor ini. Keduanya menjadi tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Puncak.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkap sang suami AR dan AS bekerjasama mengedarkan barang haram tersebut untuk menghidupi kebutuhan kesehariannya.

“Mereka ini bekerjasama sudah 3 bulan menjual narkotika di wilayah Cisarua. Dijual kepada warga sekitar dan tidak menutup kemungkinan menyasar para wisatawan,” kata Harun di Mapolres Bogor, Kamis (29/4/2021).

Pasutri itu ternyata tidak sekali beraksi, sang suami AR diketahui jug sebagai residivis pada kasus serupa 2016 silam. Dan kembali menjual sabu bersama sang istri beberapa bulan belakangan.

“Ini residivis tahun 2016 pernah tersandung pidana dengan kasus yang sama, jual sabu. Kemudian ulangi lagi. Hanya saja sekarang istrinya dimanfaatkan suaminya,” ujarnya.

Harun menjelaskan modus operandi yang biasa dipakai pada saat mengedarkan yakni sistim tempel. Sang istri dimanfaatkan AR untuk menyimpan barang bukti sabu di suatu tempat, kemudian barang bukti yang merupakan sabu tersebut difoto diberitahukan lokasinya kepada pembeli.

“Istrinya ini dimanfaakan menaruh barang sabu dengan sistem tempel kemudian difoto barang tersebut disampaikan kepada pembeli,” terangnya.

Pasutri tersebut juga kerap menjual sabu melalui sosial media dengan kode barang ‘Kue S’ untuk kemudian juga diantar melalui jasa pengiriman barang dan ojek online.

“Barang bukti dimasukan ke dalam barang elektronik dikirim dengan jasa pengiriman barang dan Ojol seolah-olah barang elektronik dan tidak mencurigakan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan dengan pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Mail)

Berita Terkait

Berikan Komentar