
5 Calo PPDB Zonasi di Tangkap, Polisi Akan Dalami Keterlibatan ASN
Mediabogor.co, BOGOR – Ditangkapnya 5 calo penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi tingkat SMP Kota Bogor tahun 2023 tersebut melibatkan pihak kelurahan.
Hal itu terungkap saat Satreskrim Polresta Bogor menghadirkan 5 tersangka di Mapolresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membenarkan informasi tersebut adanya keterlibatan pihak kelurahan dan akan di lakukan pemeriksaan.
“Informasi terbaru bahwa dari para tersangka mendapatkan data terkait kartu keluarga (KK) tersebut dari pihak kelurahan. Tentunya nanti dari pihak kelurahan nanti akan kita lakukan pemeriksaan, juga kepada pihak-pihak di atasnya,” ujarnya, Jumat (29/09/2023).
Ia mengatakan para pelaku yang terlibat penipuan PPDB dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer di Kelurahan Paledang itu terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar