
13 Langkah Penanganan Tragedi Baku Tembak di Kediaman Kadiv Propam Polri
Mediabogor.co, BOGOR – Ada 13 langkah yang dapat diyakini merupakan saran kepada Polri dalam penanganan tragedi baku tembak antar anggota Polri yang terjadi di kediaman Pati Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat ini menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Demikian diungkapkan, Andrea H Poeloengan Mantan Komisioner Kompolnas, ia mengatakan, memang sangat diyakini bahwa pengungkapan tregedi ini oleh tim penyidik Polri perlu dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Hal ini sangat dibutuhkan agar publik dapat tetap mempercayai prosesnya sehingga terjamin integritas, kemandirian dan profesionalisme Polri.
“Adapun ke-13 langkah tersebut adalah dengan cara,”ungkapnya, rilis yang diterima redaksi Mediabogor.co, Selasa (12/07/2022).
1. Pengumpulan keterangan saksi baik yang ada di rumah (mereka yang melihat, mendengar, mengalami), maupun keterangan dari mereka yang mempunyai informasi walau tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung. Termasuk perlu diungkap hubungan interpersonal antara semua yang tinggal di rumah yang menjadi TKP tersebut.
2. Peran dari Ahli Balistik dibutuhkan agar dapat mengungkap senjata yang dipakai dalam kejadian tembak menembak tersebut, bagaimana jelaga, anak peluru, selongsong, jenis senjata, jumlah peluru dalam magazine, registrasi dan aspek legalitas yang terkait.
3. Sudah tentu Ahli Kedokteran Forensik juga diperlukan agar dapat mengungkap penyebab kematian, waktu kematian, luka tembak masuk, luka tembak keluar, busana termasuk celana dalam korban pelecehan dan korban penembakan, luka-luka lain baik yang ada pada para korban pelecehan dan korban penembakan, pelaku penembakan maupun saksi.
4. Yang tidak kalah penting adalah peran dari Ahli Psikologi Forensik, Ahli Psikiatri dan Ahli Kriminologi Forensik yang diperlukan untuk melakukan assessment kepada korban pelecehan, pelaku penembakan yang masih hidup, terhadap Kadiv Propam, termasuk keluarga yang terdekat, untuk mengetahui informasi yang tersembunyi dibalik sejarah dan kondisi kejiwaan mereka yang terkait dengan tragedi ini, termasuk motif dan hal-hal lain yang menjadi faktor-faktor kriminogen.
5. Dalam dunia digital yang canggih seperti saat ini, maka Ahli Cyber Dorensic perlu mengungkap seluruh jejak digital pada device yang sering digunakan oleh mereka yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam hal dugaan adanya pelecehan dan tragedy tembak menembak tersebut.
6. Tim Inafis Polri juga dibutuhkan untuk mengungkap seluruh sidik jari baik pada senjata, dalam kamar tidur, dalam benda, tempat dan ruang lain, termasuk dalam kendaraan, yang dianggap merupakan bagian dari rangkaian hingga terjadinya tragedi tembak-menembak.
7. Olah TKP dan Rekonstruksi diperlukan untuk mengungkap posisi semua senjata saat ditembakkan (perkenaan, arah dan sudut asal tembakan, posisi manusia yang melakukan tembak menembak, posisi korban tertembak, posisi korban pelecehan, posisi saksi, adakah yang langsung kena manusia, adakah yang kena barang, ruangan, dan benda lainnya), bagaimana dengan posisi dan penggunaan benda tumpul, benda tajam atau senjata tajam yang dapat menimbulkan luka lainnya, periksa dengan teliti semua barang yang ada dalam ruangan manapun terkait TKP khususya kamar, periksa semua CCTV waktu kedatangan dan sampai kejadian dan setelah kejadian, bahkan selama yang tertembak bekerja di tempat tersebut. Perlu diungkap juga apakah adanya pembelaan diri dari korban pelecehan, kemampuannya membela diri, menggunakan alat apa, dan jejak pembelaan dirinya.
8. Diperlukan juga pemeriksaan DNA yang diambil pada tubuh dan barang barang tertentu yang terkait dengan korban pelecehan, pelaku tertembak mati dan lain-lain yang mungkin terkait.
9. Sejarah dan administrasi penugasan baik sebelum menjadi ajudan/supir, hingga terjadinya penembakan tersebut. Apakah penugasan tersebut mendapat izin resmi dan apakah pengaturan izin tersebut sesuai dengan ketentuan Tupoksi Polri, bagaimana hak, tanggungjawab dan kewajibanya.
10. Dengan adanya tragedi tembak menembak dan adanya yang meninggal dunia, telah mencukupi adanya 2 alat bukti, maka perlu status penaganan ditingkatkan menjadi penyidikan.
11. Follow the money, menelusuri aliran uang pada rekening korban pelecehan, pelaku yang tertembak mati dan pengembangannya.
12. Membebastugaskan sementara Kadiv Propam, mengangkat Penjabat sementara pengganti sementara Kadiv Propam, dan menjauhkan posisi Kadiv Propam pada penanganan perkara, dalam rangka menjaga objektivitas penyidikan dan mengindari benturan kepentingan pada proses penyidikan, karena jabatannya berpotensi terkait dengan potensi benturan kepentingan dalam penanganannya. Dalam penyidikannya, sebaiknya dipimpin oleh Kabareskrim langsung dan di supervisi oleh Irwasum.
13. Mengeluarkan semua penghuni dari lokasi TKP, bahkan rumah yang menjadi TKP, menjadikannya statusquo, menjaga dengan ketat, hingga proses penyidikan selesai.
Ke-13 langkah ini memang tidaklah mudah, akan tetapi mengingat prestasi Polri dalam menangani kejahatan dan kecelakaan besar maka bukanlah hal yang tidak mungkin untuk dilakukan.
Apa saja yang ditemukan maka perlu dikomunikasikan secara patut kepada public oleh Kadiv Humas langsung, untuk mengindari misspersepsi publik dan jika dilakukan secara tepat juga patut maka dapat menjadi sebagai bukti bahwa tidak diperlukannya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Berikan Komentar