
Tokoh Terkemuka di Cimanggu Bogor Dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Mediabogor.co, BOGOR – Seorang tokoh masyarakat berinisial H, yang dikenal di wilayah Cimanggu, Kota Bogor, dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut diajukan oleh korban, Riki Afriansyah, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Iwan Setiawan, S.H., dan Muhammad Firdaus, S.H., pada Minggu, 10 November 2024.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Iwan Setiawan mengatakan,kejadian bermula pada pertengahan 2022. Saat itu, H menawarkan investasi kepada Riki dengan iming-iming jaminan berupa dua unit rumah kontrakan.
H menjanjikan pengembalian modal dalam waktu satu tahun. Karena reputasi H sebagai tokoh masyarakat, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 95 juta secara langsung di rumah H, yang terletak di Jalan Cimanggu Bharata, RT 03/04, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Namun, pada Agustus 2023, ketika waktu pengembalian tiba, H gagal mengembalikan uang tersebut. Ia malah memberikan berbagai alasan dan berjanji akan menyelesaikan masalah dengan menyerahkan dokumen AJB rumah kontrakan sebagai jaminan tambahan.
Beberapa hari kemudian, korban mengetahui bahwa ada sembilan orang lain yang juga memegang dokumen AJB rumah yang sama, yang seharusnya menjadi jaminan eksklusif untuk korban.
“Kami menduga tindakan ini memenuhi unsur Pasal 379a KUHPidana karena H menjadikan penipuan ini sebagai mata pencaharian untuk keuntungan pribadi,” jelas Iwan Setiawan, S.H kepada wartawan, Jum’at 22 November 2024.
Sementara itu, Muhamad Firdaus menambahkan, Pada 8 November 2024, korban kembali meminta H untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, H tetap tidak memberikan solusi dan bahkan menantang korban untuk menempuh jalur hukum. Insiden semakin memanas ketika papan nama yang dipasang di rumah objek perkara dirusak oleh H.
Akhirnya, pada 10 November 2024, korban secara resmi melaporkan H ke Polresta Bogor Kota. Laporan tersebut diterima dengan nomor STPL: B/651/XI/2024/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
“Langkah hukum ini kami ambil agar permasalahan ini diselesaikan secara transparan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kami berharap agar tidak ada korban lain yang dirugikan oleh tindakan H,” ujar Muhammad Firdaus, S.H.
Kuasa hukum korban mengimbau pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara adil dan transparan. Mereka juga membuka pintu bagi korban lain yang ingin bergabung untuk memperjuangkan keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh H.
“Kami tidak memiliki tuntutan lebih. Kami hanya ingin kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika terbukti ada unsur pidana, kami berharap H mendapatkan sanksi yang setimpal,” tutupnya. (Ery)
Berikan Komentar