
Satpol PP Tertibkan Sejumlah Pedagang yang Berjualan Dijalur Pedestrian
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalur Pedestrian, Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor. Penertiban dilakukan di tiga lokasi, yakni Pasar Bogor, Pasar Pedati dan Pasar Seketang.
Kepala Bidang Penertiban dan Keamanan Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, mengatakan, penertiban kali ini sekaligus untuk mengecek kembali pemeliharaan penertiban dilokasi.
“Setelah kita cek ke lokasi, ternyata masih ada pedagang yang berjualan di pedestrian, dan bagi pedagang yang melanggar kita beri sanksi administratif mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Ada juga tadi barang dagangan yang kita amankan,” kata Andry dilokasi penertiban, Rabu (9/3/2022).
Menurut Andry, penertiban di kawasan ini sebelumnya sudah dilakukan pada Februari dan awal Maret 2022 lalu. “Kali ini ada beberapa titik yang kita cek, mulai dari Otista, Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, Seketeng dan Jalan Cincau,” ucapnya.
Penertiban ini kata Andry, masih banyak para pedagang yang melanggar aturan, karena berjualan di jalur pedestrian dan melewati batas jalur kuning.
“Kita sudah beri surat edaran kepada pedagang, bahwa di sepanjang jalur pedestrian tidak boleh di pakai untuk berjualan. tapi faktanya masih banyak yang melanggar,” katanya.
Salah seorang pedagang Anto mengaku dengan adanya penertiban ini sangatlah merugikan para pedagang. “Tentu ini sangat merugikan kami ya selaku pedagang. Apalagi hari ini kami belum mendapat penghasilan, tetapi beberapa dagangan kami diangkut,” keluhnya.
Ia juga bingung nantinya akan berjualan dimana, sebab selama berjualan tidak melebihi batas yang sudah di tentukan.
“Saya juga bingung, padahal saya berjualan tidak melebihi batas kuning, sudah mengikuti aturan. Saya berjualan di lahan milik si enci yang ada di sini dan pemilik lahan sudah memberi izin kami untuk berjualan,” tukasnya. (Andi)
Berikan Komentar