
Satpol PP Bongkar Lapak PKL Yang Jualan di Trotoar
mediabogor.com, Bogor – Guna mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, petugas Satpol PP bersama jajaran Kelurahan Sukasari dan Kecamatan Bogor Timur melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menutupi trotoar di sepanjang Jalan Pajajaran, Selasa (23/7/2019).
Pantauan di lokasi, penertiban dilakukan dari jembatan Balebinarum hingga bundaran Sukasari. Sejumlah lapak pedagang yang berdiri di atas trotoar dan taman satu per satu dibongkar oleh petugas Satpol PP. Para pedagang yang lapaknya dibongkar pun hanya bisa pasrah melihat puluhan petugas Satpol PP melakukan penertiban. Selain itu, didapati juga ada trotoar yang dijadikan area parkir dengan dipasang tiang pagar. Bahkan, ada sebuah tempat usaha yang mencor badan trotoar menjadi area taman.
Lurah Sukasari, Dicky Iman mengatakan, penertiban ini, dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan taman. Penertiban di mulai dari jembatan Balebinarum sampai ruko Elisabet. Targetnya mengembalikan fungsi trotoar yang diisi oleh PKL.
“Kita tertibkan dan jika ada bangunan yang memakai badan trotoar kita bongkar. Sehingga hak pejalan kaki bisa kita kembalikan,” kata Dicky.
Dicky mengatakan, sebetulnya para pedangang sudah diberikan peringatan, namun masih saja berjualan. Alhasil, petugas Satpol PP terpaksa membongkar sejumlah lapak milik PKL yang melanggar ketentuan. Untuk tempat usaha yang mengganti trotoar menjadi taman, lanjut Dicky, pihaknya akan memanggil pemilik usaha untuk di mintai keterangan.
“Jelas itu melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Kita akan panggil pemilik usahanya untuk datang ke kecamatan 1-2 hari ini. Kita akan minta mereka bongkar. Kalau mereka tidak mau bongkar sendiri pemerintah yang akan bongkar. Kita beri waktu seminggu,” terangnya.
Untuk pedangang tanaman yang tidak menghalangi trotoar, lanjutnya, mereka akan direlokasi agar fungsi trotoar dan taman kembali.
“Tempat dan kebijakannya seperti apa nanti akan disampaikan lebih lanjut. Sedang kita kaji dan rumuskan bagaimana planing yang paling baik. Paling 1-2 bulan ke depan mereka direlokasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Ia pun menyebut, pembongkaran lapak ini, dilakukan sebagai upaya mengedukasi dan menyadarkan masyarakat soal fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak terkait untuk selalu mengawasi trotoar dan terus memelihara trotoar yang ada di wilayahnya masing-masing.
“Kami lakukan normalisasi untuk mengembalikan trotoar kepada fungsinya melalui pendekatan persuasif. Kami jelaskan kepada pemiliknya sehingga mereka sadar dan ikut membongkar sendiri. Ini dilakukan karena memang trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki,” pungkasnya.
Kasi Trantib Kecamatan Bogor Timur, Elias Moa menambahkan, sebelum penertiban pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan melalui surat bahkan penjelasan secara lisan.
“Sesuai arahan pak camat kita berikan toleransi satu minggu harus dibongkar sendiri, ternyata tidak. Mereka semua sudah menyadari bahwa mereka itu berjualan di fasilitas umum yakni trotoar,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, ada beberapa ruko yang memanfaatkan fasilitas umum, contohnya Informa, itu sudah keterlaluan karena merubah fungsi trotoar.
“Sesuai Perda nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum, kita mainkan fungsi trantibum di sini. Pelanggaran berarti ada penindakan. Terkait Informa, yang menindak ialah Satpol PP dengan jajaran perizinan, karena di situ ada papan reklame. Nanti kita akan kordinasikan dengan Bapenda, supaya pelanggaran khususnya reklame itu dibongkar. Yang jelas fungsi trotoar akan kita kembalikan ke semula,” ungkapnya. (*/d)
Berikan Komentar