
Polres Bogor Pastikan Stok Minyak Aman, Setelah Lakukan Pengecekan 3 Gudang
Mediabogor.co, BOGOR – Jelang bulan puasa Polres Bogor lakukan kegiatan pengecekan stok minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat Kabupaten Bogor. Sidak yang dilakukan secara mendadak dengan tujuan mencegah adanya supplier (pemasok) yang menimbun minyak.
“Kami bersama-sama dari polres bogor dengan Disperindag untuk menjamin kelancaran distribusi minyak goreng di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin usai melakukan sidak dk Blibli Warehouse Sentul Alam Lestari Unggul Gudang Sentul PT. Alam Lestari Unggul Gudang Sentul, PT. Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (15/3/2022).
Iman mengatakan setelah melakukan di tiga titik yang berbeda dapat memberikan kesimpulan bahwa hasil yang di dapatkan belum ada yang di temukan terkait penimbunan minyak di tiga titik yang sudah di lakukan pengecekan.
“Sampai dengan hari ini dari beberapa tempat yang kami datangi itu belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun, kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng ini agar menjelang Ramadhan ini masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian minyak goreng yg menjadi kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dan tercukupi, harganya pun terkendali,”kata dia.
“Dengan demikian, maka masyarakat tidak perlu khawatir kelangkaan atau kekurangan minyak goreng karena ketersediaan nya terjamin ada,”tambahnya.
Iman juga menghimbau dan memberikan contoh kepada masyarakat apa bisa mengetahui atau mencurigai beberapa supplier minyak goreng yang di duga menimbun dengan jangan waktu dan jumlah yang sudah di tentukan.
“Ketika terjadi kelangkaan sebenarnya yang bersangkutan dirata-rata 10 ribu, namun ada jumlah yang melebihi kapasitas penyimpanan nya, dalam jangka waktu cukup lama juga,”tutur dia.
“Kalau itu jumlahnya tidak rasional dengan jangka waktu penyimpanan maka kemungkinan ada dugaan penimbunan,” tambahnya.
Iman menegaskan, apabila terbukti melakukan penimbunan minyak goreng pelaku akan di kenakan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan. Penimbun minyak goreng diancam pidana penjara lima tahun. (Devyra)
Berikan Komentar