Polisi Tindak Supir Angkot Penjual Miras Dalam Agkot

Mediabogor.co, BOGOR – Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menyebut angkot yang kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) di areal sekitar Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (12/3/2022) dini hari merupakan modifikasi baru dari penjualan miras.

Ia mengatakan, modifikasi tersebut dilakukan oleh penjual serupa yang dulu berjualan di lahan eks PKL Jambu Dua yang digusur oleh Pemkot Bogor beberapa waktu lalu.

“Kita temukan untuk penjualnya sama yang kita temukan beberapa waktu lalu. Profesinya bengkel sambilan jualan miras,” katanya saat ditemui oleh wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (14/3/2022).

Penjualan tersebut, lanjut Dhoni, dilakukan oleh penyuplai dan penjual yang sama. Kemudian, para penyuplai itu menggunakan angkot untuk melakukan modifikasi penjualan.

“Memang angkot itu sering dilakukan penjualan miras setelah lapak PKL yang menjual mirasnya dilakukan penggusuran. Tapi, kalau siang mereka aktifitas biasa dengan mencari penumpang ketika malam hari dia baru lakukan penjualan miras itu,” jelasnya.

Dalam berjualan miras kata Dhoni, angkot itu hanya melayani pembelian saja. Karena para pembeli tersebut tidak minum di tempat.

“Pelanggannya sama sebelum lapak PKL itu ditertibkan. Tapi, yang kami temukan itu, angkot itu hanya melayani pembelian saja tanpa melayani minum di tempat,” ungkapnya.

Pihaknya saat ini sudah dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk dilakukan penyelidikan.

“Angkot sudah diamankan. Kita pun sudah lakukan koordinasi dengan Satpol PP. Kemudian lakukan penyelidikan terkena Tipiring. Namun, kami pun terus lakukan penyelidikan terhadap penyuplai miras yang masih lakukan kegiatannya,” tandasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar