
Polda Jawa Barat Investigasi Kasus Curhatan Pedagang Soal Pungli Ke Presiden Jokowi, Ini Hasilnya
Mediabogor.co, BOGOR – Tim audit investigasi dari Irwasda, Dirkrimum dan Bid Propam Polda Jabar menegaskan tidak menemukan adanya unsur pelanggaran penyidikan terkait kasus curhatan pedagang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Bogor. Hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dari sisi obyektivitas, normatif dan prosedurnya.
“Kenapa diperintahkan secara lengkap begini? kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut. Untuk menjaga netralitas anggota, keberpihakan anggota dalam mengerjakan kasus ini cukup objektif,” kata Ibrahim kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).
Dalam kasus ini, pihaknya menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat, Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016. Hal ini memang diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan anggota mengerjakan dengan obyektif tanpa keberpihakan.
“Hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Netralitas berjalan dan juga obyektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas dalam pemeriksaan tersebut,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut Ibrahim, terkait restorative justice pihaknya sudah mengupayakan kepada kedua belah pihak. Tetapi, dalam prosesnyabtidak ada titik temu sehingga proses hukum terus berjalan.
“Spirit dalam kasus penanganan ini kita cukup support rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Sejak dari awal ksus ini sudah diupayakan untuk restorative justice namun belum ada titik temu dari kedua belah pihak sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum. Penegakan hukum sendiri itu dilakukan itu untuk menegakan hak hukum dari pada korbannya. Jadi kita tetap netral dan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapat rasa keadilan,” ungkapnya.
Tetapi, pihaknya akan mengakomodir kembali meskipun kasusnya sudah berjalan di pengadilan. Harapannya, apabila kedua belah pihak sepakat berdamai dapat masuk ke materi persidangan.
“Kita tetap support untuk memberi rasa keadilan pada kedua belah pihak. Harapannya restorativ justis kan hrus ada ksepakatan dari kdua belah pihak, kita akan membantu fasislitasi itu semoga saja dari kedua belah pihak bisa terbuka dan bisa sepakat bisa damai. Ini mungkin bisa dijadikan sebagai materi untuk dibawa sampai ke pengadilan,” pungkasnya. (Zian)
Berikan Komentar