
Pemerintah Arab Saudi Kembali Mengizinkan ibadah Umrah
Mediabogor.co, JAKARTA – Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan ibadah umrah bagi jemaah di luar Arab Saudi. Hal itu berdasarkan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan edaran GACA mengenai beberapa ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) yang dicabut atau tidak diberlakukan lagi.
Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria membenarkan, ada tujuh aturan yang dikeluarkan pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut diterimanya belum lama ini lewat edaran.
“Dalam edaran tersebut, Saudi Arabia kembali normal, tidak lagi menerapkan protokol kesehatan. Namun Pemerintah Arab Saudi mengingatkan para penyelenggara umrah di Saudi maupun di luar Saudi agar bisa bekerjasama dalam hal penyelenggaraan umrah agar sesuai ketentuan,” kata Zakaria dalam keterangan tertulisnya.
Sebagaimana dalam edaran yang diterima redaksi pada Minggu (06/03/2022), berikut adalah beberapa regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi yang dikeluarkan pemerintah Saudi, diantaranya:
1. Shaf sholat kembali rapat di semua masjid Saudi Arabia, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi, walaupun masih tetap pakai masker ketika di ruang tertutup.
2. Tidak perlu jaga jarak (social distancing) di tempat umum.
3. Tidak diwajibkan pakai masker di tempat terbuka.
4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Saudi Arabia
5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Saudi untuk jaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona
6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Saudi Arabia
7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina kepada pendatang yang audah membayar. (Zyra)
Berikan Komentar