
Massa Demo ke Polres Bogor, Tuntut Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Dipenjara
mediabogor.com, Bogor – Puluhan massa dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya mendatangi Mapolres Bogor pada Jumat (2/8/2019) siang, menuntut kepolisian memenjarakan SM yang telah menjadi tersangka dugaan penistaan agama karena membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor.
Pengunjuk rasa datang dengan membawa berbagai tulisan dan spanduk yang bertuliskan ‘negara wajib lindungi kesucian agama’, ‘penjarakan penista agama, ‘jaga masjid dari penista’, dan lainnya. Para pendemo pun secara bergantian menyampaikan orasinya di mobil komando yang dibawa massa aksi.
“Kami mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan Polres Bogor karena sudah satu bulan lebih pelaku tidak diproses karena masih P19,” kata salah seorang pendemo saat berorasi.
Melalui surat tuntutannya, Ketua FUI Hasri Harahab mengatakan, Polres Bogor harus menangani kasus yang dianggap penistaan agama ini secara adil dan terbuka. Tersangka SM yang dikatakan mengalami gangguan jiwa oleh pihak kepolisian tidak dapat diterima oleh FUI.
“Kami menilai tersangka SM pada saat kejadian dalam keadaan sadar, dalam investigasi kami SM ketika kejadian bisa mengendarai mobil bahkan parkir dengan baik dan lurus,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut ada lima poin tuntutan. Pertama, FUI meminta kejelasan terkait keberadaan SM dan saksi siapa saja yang sudah diperiksa. Karena menurut FUI, jika pihak kepolisian membutuhkan saksi tambahan, maka FUI siap menghadirkan saksi yang dapat menguatkan.
Kedua, FUI meminta kejelasan terkait barang bukti, khususnya telpon genggam yang dibawa tersangka SM saat kejadian. Karena dari telpon genggam itulah akan terkuak informasi yang jelas sekaligus menambah pembuktian bahwa SM sebagai orang yang waras karena bisa menggunakan telpon genggam.
Ketiga meminta penjelasan kepada pihak kepolisian kenapa berkas yang diajukan ke kejaksaan dikembalikan dan dinyatakan masih ada berkas yang belum lengkap.
Keempat, mendukung pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil, profesional dan terbuka sehingga kasus penodaan agama ini bisa segera selesai dan tersangka SM bisa mendapatkan hukuman atas perbuatannya. Penegakkan hukum akan menjadi pelajaran agar dikemudian hari tidak terjadi lagi kasus-kasus penodaan agama.
Polres Bogor pun kemudian melakukan mediasi dengan perwakilan FUI di aula Polres Bogor. (*)
Berikan Komentar