KPK Tetapkan Walkot Bekasi Sebagai Tersangka Dugaan TPPU

Medibogor.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, politikus Partai Golkar ini juga jadi tersangka dugaan suap.

Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan TPK suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi.

Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan TSK RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

Dimana dari serangkaian perbuatan Tsk RE tersebut diantaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. (Red)

Berita Terkait

Berikan Komentar