
Driver Mobil Desa Siaga Keluhkan Dipungut Parkir saat Membawa Pasien
Mediabogor.co, BOGOR – Yayang Muhayan Ketua Paguyuban Driver Kecamatan Cibungbulang berharap mobil Desa siaga bisa parkir gratis saat membawa pasien ke RSUD Leuwiliang dan rumah sakit lainnya yang ada di wilayah Bogor Barat. Hal itu diungkapkan, pada acara peningkatan kapasitas Crew Ambulance Desa se- kecamatan Cibungbulang (20/11) kemarin,
“Untuk ambulance bilamana parkir sedang membawa pasien seperti ke Rumah sakit Karya Bakti Pertiwi (RSKBP) kita selalu berkoordinasi dengan security dengan meminta tanda tangan stempel parkir, Rumah sakit Marzuki Mahdi (RSMM), Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Kota Bogor, Rumah sakit (RS) Medika, Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Leuwiliang,”kata dia, kepada mediabogor.co.( 21/11/2023)
“Kita kan selalu bersinergi Driver Mobil Ambulance sama Driver Mobil Desa Siaga, saya sih berharap mobil Desa siaga si gratiskan juga saat parkir karena kita ini relawan yang membawa pasien walaupun insentif dari kepala Desa masing-masing Driver belum maksimal,”ungkapnya.
Yayang sempat bercerita kepada awak media, saat itu pernah bawa pasien malam hari harus di bawa kerumah sakit karena kondisi urgent jadi lupa bawa dompet.
“Karena kita bawa pasien dan pasien juga ga punya uang lalu harus bayar parkir, sampai saya memaruh KTP agar bisa pulang membawa pasien dan besok nya saya kembali lagi untuk menebus KTP,”pungkasnya.
Ditempat terpisah, Verdy Nanto kordinator Tegar Parking mengatakan, untuk parkir di RSUD Leuwiliang ada ketentuannya Jadi seperti kendaraan ambulance itu gratis tidak kena biaya parkir dan kendaraan Mobil Desa siaga dikenakan biaya parkir di RSUD kota/kabupaten dan Rumah Sakit swasta lainnya.
“Parkir di RSUD Leuwiliang ini dari tahun 2019 sampai 2023 sudah 5 tahun ini tidak ada kenaikan biaya parkir, seperti kendaraan roda dua sepedah motor 1 jam pertama Rp. 2000, jam selanjutnya Rp. 1000 maksimal tarif Rp. 5000.Dan kendaraan roda empat mobil 1 jam pertama Rp. 3000, jam selanjutnya Rp. 2000. Maksimal tarif Rp. 8000,”ucapnya.
Adapun ketentuan umum yang di terapkan di RSUD Leuwiliang, ” Mohon tidak meninggalkan karcis, STNK, dan barang- barang berharga didalam kendaraan, bilamana karcis hilang akan di periksa petugas dan dikenakan denda sebesar Rp. 20.000,- ditambah sewa parkir, segala keruksakan atau kehilangan sebagaian kendaraan merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan.
“Dan terkait kendaraan mobil desa siaga saya akan mengkoordinasikan pihak perusahaan dan RSUD Leuwiliang. Pada intinya untuk kendaraan mobil Ambulance dan bertuliskan ambulance gratis,”tuturnya. ( Agil).
Berikan Komentar