
BNN Gagalkan 433 Kilogram Sindikat Sabu Internasional, 10 Tersangka Diancam Hukuman Mati
Mediabogor.co, BOGOR – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali menggagalkan penyelundupan dan membekuk sindikat penyelundupan sabu internasional di Aceh dan Kalimantan. BNN menangkap 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda dengan barang bukti 433 kilogram sabu.
Dua kasus berhasil diungkap BNN di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia–Indonesia diungkap oleh BNN di Provinsi Kalimantan Tengah. Narkotika jenis sabu seberat 433 kg diamankan dari Kabupaten Pidi Jaya, Kabupaten Aceh Utara di wilayah Provinsi Aceh, Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, dan Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah.
“Dari total barang bukti 433 kg sabu, paling banyak kami sita dari tiga kabupaten berbeda di Provinsi Aceh serta Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Hasil penyelidikan, barang bukti sabu tersebut didatangkan dari jaringan atau sindikat internasional tepatnya dari Negara Myanmar dan Tiongkok,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose, di Balai Besar Rahabilitasi BNN, Lido, Bogor Jawa Barat, Selasa 8 Maret 2022.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, tepatnya di Jalan Rel Kereta Api Desa Deahpangwa, Kecamatan Tringgading, pada hari Kamis 20 Januari 2022. Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di daerah tersebut, petugas BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas dan melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, petugas menemukan 106,31 kilogram sabu didalam 100 bungkus teh cina yang dimasukan pada 5 buah karung. Tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sikayang berada didalam mobil tersebut kemudian diamankan oleh petugas,” ungkapnya.
Setelah dilakukan intrograsi, lanjut Golose, petugas segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut. Selanjutnya, masih di provinsi yang sama, pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh petugas BNN di Aceh, pada hari Jumat, 28 Januari 2022.
“Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan Idengan jumlah barang bukti 9,94 kilogram sabu,” jelas Golose.
Golose menjelaskan, penangkapan F alias Jawir dilakukan petugas BNN di Jalan PT.KKA, Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, Provinsi, sekitar pukul 09.50WIB. Saat penangkapan petugas BNN melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan menemukan 4,44 kilogram sabu dalam kemasan 4 bungkus teh cina berwarna hijau.
Usai menangkap F petugas kemudian mengamankan tersangka I di Warkop TongKupie sekitar pukul 11.27 WIB di Jalan Lintas Medan– Banda Aceh, Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka I yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika dan menemukan 5 bungkus teh cina berisi 5,5 kilogram sabu.
Lanjut Golose, sementara itu pada ungkap kasus ketiga yang terjadi di Kalimantan Tengah, petugas berhasil mengungkap jaringan AGUNG yang merupakan jaringan narkotika Malaysia – Indonesia. Jaringan ini diketahui menyelundupkan narkotika melalui Kalimantan Barat ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan Kota Banjarmasin.
“Sementara di Kalimantan Selatan, dalam pengungkapan ini petugas BNN menyita 5,27 kilogram sabu dari tersangka Y ,LT, dan MR di Jalan Tjilik Riwut KM.5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada hari Senin,21 Februari 2022,” tambahnya
Ketiga tersangka itu ditangkap di dua mobil berbeda saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Mobil yang dikendarai Y dan LT membawa
sabu yang disembunyikan di doortrim pintu tengah sebelah kirim mobil.
“Sementaramobil yang dikendarai tersangka MR berfungsi sebagai ceker. Setelah melakukan pengembangan petugas kemudian menangkap H alias Kancil di Jalan RTA Milono KM 405, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang diketahui sebagai penerima dari narkotika tersebut,” beber Golose
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti pada kedua kasus tersebut telah
diamankan BNN RI. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juntopasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juntopasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (Red)
Berikan Komentar